Selasa, 03 Desember 2013

Cara Perpanjangan STNK Roda 2

Tulisan ini dibuat hanya untuk mengingatkan saja, apabila anda lupa atau malas bertanya.
Apa aja sih syarat - syaratnya dan bagaimana proses nya. Apabila anda malas untuk mengantri dan tidak ada waktu untuk mengurus sendiri ada baiknya menggunakan jasa untuk proses perpanjangan Pajak Tahunan STNK anda.
Lokasi perpanjangan ada di unit PKB & BBN-KB Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 lantai 4 (lantai ini untuk proses perpanjangan tahunan STNK).

Ada baiknya sebelum berangkat untuk memperpanjang tahunan STNK anda menyiapkan syarat - syarat yang dibutuhkan antara lain :
  • Foto copy KTP (pemilik kendaraan)+ bawa KTP aslinya, maksud syarat ini adalah KTP yang sesuai dengan nama yang ada di BPKB, misal di BPKB bernama Fulan berarti foto copy dan KTP asli bernama Fulan juga.
  • Foto copy BPKB + bawa BPKB asli, kenapa dibawa asli karena untuk pemeriksaan saja, mungkin pemeriksaan ini dikerjakan agar tidak ada lagi kendaraan bermotor yang bodong alias kendaraan tanpa buku kempilikan yang dikeluarkan oleh Polisi.
  • Foto copy STNK + bawa STNK asli, STNK asli dilampirkan untuk dicetak ulang dibagian pajak tahunan.
Kenapa sih harus disiapkan syarat - syarat diatas? Emang tidak ada foto copy di sana? Mudah saja jawabnya hanya untuk menghindari harga foto copy yang mahal yang ada disana, hitung - hitung hemat biaya.

Langkah - langkah proses perpanjangan STNK tahunan sebagai berikut :
  •  Langsung saja ke lantai 4 menuju ruangan perpanjangan, ambil formulir di loket Formulir Perpanjangan & Pengesahan Roda 2.
  • Isi formulir yang diambil di loket Formulir Perpanjangan & Pengesahan Roda 2, ada tempat dan contoh buat mengisi formulir tersebut.
  • Setelah selesai proses pengisian formulir, selanjutnya diserahkan di loket Pendaftaran Perpanjangan & Pengesahan Roda 2. Di loket ini akan di cek kelengkapan syarat -syarat untuk proses perpanjangan dan anda akan di kasih nomor antrian yang di tulis manual.
  • Tunggu panggilan dari loket Pengambilan SSPD, di loket ini anda menyerahkan nomor antrian manual dan anda dikasih kwitansi SSPD. Kwitansi ini di cetak di kertas carbon copy berlapis 3, lapisan atas berwarna putih, lapisan tengah berwarna biru dan lapisan terkahir merah.
  • Setelah menerima kwitansi SSPD yang sama dengan lembar STNK tahunan, anda membayar di loket Kasir. Disini anda membayar sejumlah uang yang tertera di bagian Jumlah Yang Harus Dibayar. Pada proses pembayaran biasanya si petugas loket Kasir akan membulatkan ke atas dari jumlah yang harus dibayarkan. 
  • Tunggu panggilan dari loket Penyerahan STNK & TNKB Roda 2, perpanjangan STNK sudah selesai dan anda sudah menuntaskan kewajiban anda untuk membayar pajak tahunana kendaraan bermotor.
Semoga bermanfaat. Siapa tau anda lupa syarat - syarat dan langkah - langkah dalam proses perpanjangan STNK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar